Senin, 04 Maret 2013

ughgghvgv


aku yang lemah tanpamu sayang

ughgghvgv


Begitu berat lolos untuk menjadi
anggota PPK ( Panitia pemilihan
Kecamatan ) untuk pilgub tahun
2013,opiniku saat ini. Hal ini berdasar
pada seleksi untuk merekrut anggota
PPK yang pada kesempatan saat itu
belum ada garis tangan untuk
merasakan nuansa pesta demokrasi
pada tataran panitia di tingkat
kecamatan.Dari sepuluh peserta yang
di tes untuk kecamatanku hanya lima
orang yang bisa mengisi formasi PPK
kecamatan alias lima orang yang
harus lulus dan yang limanya harus
tersingkir dulu alias gigit jari.
Indikator atau variabel untuk
menyatakan seseorang peserta
dinyatakan lulus adalah melalui
seleksi dengan cara tes
wawancara.Pada aturannya tes untuk
menguji peserta PPK itu harus
dengan tes tertulis kemudian
dilanjutkan dengan tes
wawancara.Dari penilaian inilah nilai
keseluruhan di total untuk
menentukan siapa-siapa yang berhak
masuk dalam lima besar.Tapi tampa
melalui ter tertulis juga tidak
melanggar sepanjang masih ada tes
wawancaranya.Dari tes wawancara
inilah penguji yang notabene seorang
anggota KPU daerah bersangkutan
memberikan pertanyaan seputar
pengalaman kerja di bidang pemilu
dan pengetahuan umum tentang
kepemiluan beserta dengan UU dan
peraturan yang menjadi dasar dan
acuan dalam menyelenggarakan
pemilu. Sedikit yang mengganjal di
hatiku,bahwa ajang seleksi ini
merupakan wahana untuk melihat
kemampuan dan cara menjelaskan
tentang setiap pertanyaan yang di
ajukan oleh penguji ini.Tidak ada
indikator alias variabel yang jelas
dalam menentukan yang berhak untuk
lolos.Kenapa saya katakan demikian ?
Pertanyaan yang di ajukan cukup
datar-datar saja,tentang motivasi
menjadi anggota PPK,apakah
bersedia meluangkan waktunya dan
sederet lainnya menurutku
pertanyaan tersebut untuk kalangan
anak sekolah menengah saja pun bisa
menjawabnya.Tak ada pertanyaan
yang menjebak,tak ada pertanyaan
yang membutuhkan jawaban yang
harus menguras energi otak untuk
menjawabnya.Tak sama dengan
pertanyaan yang di ajukan pada saat
saya ujian meja di tingkat strata satu
dan pertanyaan menjebak dan
berbobot yang ditanyakan penguji
seperti pada saat kedua kalinya saya
di tes ujian meja di strata dua.Kalau
ada pertanyaan semisal kapan waktu
pilgub untuk provinsi tertentu
itu,kemudian peserta tes tak bisa
menjawabnya ,barangkali hal ini
menurutku kembali kepada kinerja
KPUD itu.Kenapa masyarakat belum
tahu.Apakah karena sosialisasinya
belum jalan atau belum optimal atau
memang belum di laksanakan
sosialisasi itu pada saat uji anggota
PPK.Bukankah tugasnya KPUD adalah
sosialisasi dengan jalan semisal pada
setiap kecamatan di pasang spanduk
atau baliho tentang waktu pilgub ini.
Terlepas dari itu dengan melihat
peserta yang lolos untuk
kecamatanku,memang ada beberapa
orang yang merupakan incumbent
alias orang yang telah menjadi
anggota PPK pada beberapa tingkat
pemilu tahun-tahun
sebelumnya.Mungkin dasar inilah
mereka di loloskan dengan melihat
dari segi pengalamannya.Dan itu ada
dua orang.Menurutku saat itu yang
dicari tinggallah tiga orang untuk
melengkapi komposisi ini.Ternyata
yang lolos tiga orang ini,satunya
berdasarkan pengalamannya di
PPS,satunya seorang PNS kepala
sekolah dasar mantan ketua TPS dan
satunya seorang yang tak punya
pengalaman menjadi penyelenggara
pemilu di tingkat mana pun,menurut
suatu sumber saat itu kalau tidak
bohong,entahlah,hanya Allah SWT
yang tahu.Tidak bermaksud
menyombongkan diri,penulis telah
beberapa kali menjadi anggota KPPS
dan telah tiga kali menjadi Ketua
KPPS atau ketua TPS pada berbagai
jenjang pemilu di tanah air ini.Namun
hal ini belumlah cukup untuk lolos
menjadi anggota PPK.Dari penguji
anggota KPUD itu ada hal yang di
anggapnya kurang dari setiap
jawaban saya saat itu atau ada faktor
X. Yang saya khawatirkan,tidak
menuduh mudah-mudahan opini
saya ini keliru adalah para peserta
yang lolos jadi anggota PPK itu adalah
orang-orang pilihan yang telah
memang di siapkan untuk berbuat
sesuatu yang di anggap
menguntungkan kandidat tertentu
peserta Pemilihan gubernur.Ataukah
merupakan orang titipan yang bisa di
ajak konpromi dalam setiap
mekanisme tahapan pemilu di pilgub
ini.Melihat nama-nama yang lolos
itu,ada dua orang yang terdaftar
dalam data base honorer kabupaten
yang unit kerjanya pada kantor
kelurahan.Lurah merupakan
perpanjangan tangan pemerintah di
tingkat bawah berjenjang dari Bupati
dan camat.Bukan rahasia umum
ketika ada kebijakan dari atas
biasanya jenjang pemerintahan di
bawah akan merasa bersalah atau
takut melanggar kebijakan ini.Hal ini
juga terkait dengan faktor
kepentingan.Ketika kandidat yang di
dukung menang jelas akan
memberikan kontribusi kepada orang-
orang yang telah melakukan kebijakan
ini tadi.Dengan kata lain untuk
memenangkan pertarungan,perlu di
siapkan strategi serta visi dan misi
mulai sekarang dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang
ada. Anggota lain yang lolos yang dua
orang adalah PNS .Satunya sebagai
guru pada sekolah menengah dan ini
termasuk yang incumbent,tenaga dan
pengalamannya masih diperlukan
mengingat dia juga berstatus sebagai
suami dari perempuan yang
kesehariannya sebagai PNS pejabat
teras pada sebuah Kantor
kecamatan.Kantor kecamatan masih
bersinergi dengan
pemerintahan.Satunya seorang kepala
sekolah dasar,menurutku notabene
sebagai seorang kepala sekolah mesti
banyak yang pekerjaan administrasi
yang harus di tuntaskan.Mulai dari
mengatur para guru-guru
bawahannya,mengelola dana
BOS,dana gratis dan serta dana
rutin.Mana lagi waktu yang terpakai
untuk mengikuti setiap pertemuan
atau rapat antar kepala sekolah dan
itu adalah sesuatu yang pasti.Kegiatan
ekstra kurikuler semisal kegiatan
pramuka dll.Saya bertanya-tanya
bagaimana peserta ini menjawab
pertanyaan penguji KPUD ini ketika
ditanya bagaimana mengatur
waktunya untuk menjadi anggota
PPK.Sedangkan saya yang nota bene
mengajar Cuma dua hari dalam
seminggu begitu dicecar pertanyaan
bagaimana bisa membagi waktu ketika
terpilih jadi bagian dari
PPK.Mungkinkah ada waktunya yang
maksimal di PPK untuk orang seperti
ini.Jangan sampai ada prinsipnya
mengatakan dalam bahasa Bugis
IPATUJUI MANENGNGI JAMA-
JAMANGNGE (semua pekerjaan yang
ada dikerjakan semua ).Menurutku
kalau seperti ini prinsipnya pasti ada
pekerjaan lain yang tak tuntas
dikerjakan.Bagaiamana kalau ada
agenda yang bersamaan dan tak
boleh diwakili?.Pasti berabe kan !.
Faktanya kepala sekolah ini
merupakan bawahan dari kepala
UPTD Pendidikan di kecamatan ini
dan merupakan kawan baik. Uniknya
kepala UPTD Pendidikan ini juga
mendaftar sebagai bagian dari PPK di
kecamatan berdomisilinya di
kecamatan tetangga dan dinyatakan
lolos juga. Selidik punya selidik Kepala
UPTD ini mempunyai anggota
keluarga di lembaga KPUD kabupaten
ini.Apakah ada benang merah di
antara semua ini Wallahu Alam,hanya
Allah yang tahu.Bagi pemangku
jabatan tertentu akan dipertanyakan
netralitasnya ketika mendapatkan “
wejangan” dari atasannya.Hal itu
adalah lumrah di republik ini. Kembali
kepada penentu keputusan yang
berhak jadi bagian dari PPK itu adalah
KPUD.Jika apa yang telah terjadi di
kecamatanku ini sebagian benar
bahwa yang telah di rekrut adalah
orang-orang yang dipersiapkan
memang untuk pilgub ini maka saya
hanya bisa mengurut dada kalau
penilaian dan penjurian selama ini
terkesan subjektif.Namun jika ini
adalah kesilapan saya dalam beropini
anggaplah ini curhatan hati dari
seorang yang tak lolos.Entah
bagaimana menilai hasil tes
wawancara kami karena pengetesan
satu persatu.Akan lain hasilnya ketika
semua hasil wawancara teman-teman
peserta itu direkam kemudian setelah
ada pengumumannya kita bisa
mendengarkan hasil wawancara
mereka yang telah dinyatakan
lolos.Jadi kita yang tak lolos bisa
memberikan penilaian baik dan
buruknya jawaban mereka dan
mendengarkan petuah dari penguji
anggota KPUD ini tentang jawaban
yang seharusnya baik dan benar.Jadi
kita bisa menilai dan membandingkan
jawaban kita ini dengan
jawabanmereka yang telah lolos. Jadi
kita tak perlu curiga lagi dan berburuk
sangka kepada penguji KPUD ini
tentang nilai kita,dan kita pun tidak
merasa tak puas lagi mendengar
peenjelasan penguji KPUD ini yang
berlindung kepada bahwa nilai kita
memang di bawah mereka yang telah
lolos ini.Akan susah kita
mengklarifikasi ketika kita telah di
skak mati bahwa nilai kita memang
tak lebih baik dari mereka yang lolos
jika tak ada indikator dan variabel
serta bukti yang akurat dan jelas
mengenai penilaian ini.Beda ketika
ada tes tertulisnya dan nilai kita
dipublikasikan. Ini adalah torehan hati
dan opini pribadi,jika benar cukuplah
dibenarkan dalam hati jikalau salah ya
sudahla tak usah di
perpanjang,karena hati ini telah puas
ketika telah ditorehkan dalam kalimat
dan ini adalah ekspresi kebebasan
dalam mengeluarkan pendapat dan
itu di jamin Undang-undang sama
dengan para penyelenggara pemilu
yang senjatanya hanyalah undang-
undang.Bravo.
Pemilihan Gubernur Jatim 29 Agustus 2013
02 Agst 2012 21:12:07| Politik | Penulis : Fiqih Arfani
Surabaya - Pemilihan Gubernur Jawa Timur akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2013 beserta empat Pemilihan Kepala Daerah yakni, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Mojokerto.

"Di empat kota tersebut akan digelar Pilkada setempat bersamaan dengan Pilgub Jatim. Tidak beda dengan Pilkada 2008, yang mana empat kota itu juga serentak dengan Pilgub," ujar Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis malam.

Keputusan ini diambil setelah KPU Jatim beserta KPU di empat kota itu menggelar rapat di Kantor KPU Kediri, hari ini yang berlangsung hingga malam hari. Dalam kesepakatan diputuskan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan Pilkada di empat kota beserta Pilgub Jatim.

Kepastian waktu Pilgub ini sekaligus mementahkan wacana yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri bahwasannya Pilgub Jatim akan ditunda pada 2015 atau setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

"Dalam wacana tersebut kan alasan utamanya karena digelar enam bulan sebelum Pileg. Nah, Agustus belum masuk masa enam bulan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses Pileg maupun Pilpres," kata dia.

Dengan demikian, KPU Jatim dalam waktu dekat ini sudah harus bekerja ekstra keras menghadapi proses pesta demokrasi lima tahunan terbesar di Jatim tersebut. Dari jalan Pilgub, masyarakat berhak menentukan siapa pemimpinnya selama lima tahun ke depan.

Nadjib Hamid mengatakan, pada 29 Agustus 2013 disepakati karena saat itu sudah tidak memasuki masa Ramadhan dan usai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam pengambilan keputusan, tidak ada yang keberatan dan semua setuju. Hal ini juga menghindari adanya Penjabat Sementara (Pjs) yang dikhawatirkan tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Lagipula wacana Kemendagri tidak bisa menjadi nyata tanpa Undang-Undang, minimal Perpu," katanya.

Hanya saja, jika dalam setahun ini pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengikat, seperti Undang-Undang atau Perpu yang isinya membatalkan waktu pelaksanaan Pilgub Jatim maka dipastikan Pilgub akan turut tertunda.

Terlepas dari hal itu, KPU Jatim pada tahapan pertama, sudah akan memulainya enam bulan menjelang waktu pelaksanaan. Sehingga pada Februari 2013, KPU sudah memasuki tahapan persiapan, seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Selanjutnya, tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan pasangan yang akan maju, masa kampanye. Kemudian tahap pelaksanaan pemungutan suara, serta pascapelaksanaan, yakni penghitungan hasil suara hingga pelantikan pasangan calon gubernur terpilih.

Sementara itu, disinggung data pemilih yang akan dipergunakan untuk Pilgub Jatim, pihaknya mengaku masih menunggu selesainya KTP Elektronik di Jatim.

"Jika nantinya KTP Elektronik selesai maka bisa saja menggunakan data perekamannya, namun kalau tidak mencukupi waktunya maka tetap menggunakan data lama," jelas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut. (*)
Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur diperkirakan dimulai bulan Pebruari mendatang.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan pemilihan Gubernur akan digelar tanggal 29 Agustus 2013. Maju dari jadwal sebelumnya karena mepet dengan pelaksanaan PEMILU Legeslatif.

Sesuai aturan, pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya digelar enam bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga tahapannya digelar bulan Pebruari 2013 mendatang.
   
Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti kapan tanggal pelaksanaannya, karena masih menunggu jadwal dari KPU Propinsi JATIM. Saat ini KPU Propinsi Jawa Timur masih fokus membahas anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Gogot memperkirakan tahapan pertama yang akan dilakukan KPU Kabupaten-Kota adalah merekrut penyelenggara PEMILU di tingkat kecamatan dan desa, serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari PEMKAB Jember. (Hafit)
Peserta wawancara dipanggil menurut nomor tes sudah yang mereka terima sebelumnya. Dalam tes ini, masing-masing peserta diwajibkan untuk menghadapi lima komissioner KPU Kab. Lumajang secara bergantian. Para komissioner mengaku, akan melaksanakan tugas ini dengan sangat profesional, untuk mendapatkan calon PPK yang memiliki integritas, loyalitas dan profesional, serta tidak meninggalkan asas pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)
materi tes tulis yang diberikan ke calon anggota PPK tersebut meliputi pengetahuan perundang-undangan tentang pemilu dan pengetahuan lainnya. ”Jumlah soal yang diberikan hanya 50 soal,” jelasnya. Dijelaskan Zaini, dari 267 peserta tes tulis tersebut nantinya akan diambil 10 orang terbaik dari masing-masing kecamatan.
OLEOLANGRESTO.COM- KPUD seluruh Jawa Timur,  meragukan undang-undang pilkada yang baru tidak demokratis dan kredibel. Salah satu aturannya anggota kpud boleh dari partai. Hal itu disampaikan anggota kpud seluruh jawa timur di gedung PKP-RI  Bangkalan.

Anggota KPUD seluruh Jawa Timur, meragukan undang-undang nomor 15 tahun 2011,  yang merupakan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2007,  tentang penyelenggaraan pemilu.Salah satu aturan dalam undang -undang yang baru tersebut, anggota KPUD boleh dari partai, asalkan mengundurkan diri saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPUD. Hal itu bertolak belakang dengan undang- undang sebelumnya yang menyatakan anggota kpud berasal dari luar partai atau minimal lima tahun tidak aktif di partai. Anggota KPUD juga menyesalkan, jika anggota yang lolos menjadi anggota KPUD membawa pesan sponsor dari partainya.

 “Apakah undang-undang ini cukup kredibel karena untuk menjadi anggota KPU misalkan dia anggota partai dia cukup  mengundurkan diri pada saat mendaftrakan diri sebagai anggota KPU, apakah kira-kira ini lebih mendukung proses demokrasi yang substantive atau tidak,” ungkap Andri Dewanto, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur kepada Wartawan di PKP-RI  Bangkalan, Selasa(15/11)

KPUD seluruh Jawa Timur,  juga mempertanyakan aturan yang menyatakan pemilu kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara langsung, namun secara demokratis dan hanya pemilihan gubernur yang secara langsung. Hasil diskusi panel di Bangkalan ini akan disampaikan ke anggota DPR-RI sebagai bentuk keberatan atas isi undang-undang nomor 15 tahun 2011.(Dien)

ughgghvgv


Begitu berat lolos untuk menjadi
anggota PPK ( Panitia pemilihan
Kecamatan ) untuk pilgub tahun
2013,opiniku saat ini. Hal ini berdasar
pada seleksi untuk merekrut anggota
PPK yang pada kesempatan saat itu
belum ada garis tangan untuk
merasakan nuansa pesta demokrasi
pada tataran panitia di tingkat
kecamatan.Dari sepuluh peserta yang
di tes untuk kecamatanku hanya lima
orang yang bisa mengisi formasi PPK
kecamatan alias lima orang yang
harus lulus dan yang limanya harus
tersingkir dulu alias gigit jari.
Indikator atau variabel untuk
menyatakan seseorang peserta
dinyatakan lulus adalah melalui
seleksi dengan cara tes
wawancara.Pada aturannya tes untuk
menguji peserta PPK itu harus
dengan tes tertulis kemudian
dilanjutkan dengan tes
wawancara.Dari penilaian inilah nilai
keseluruhan di total untuk
menentukan siapa-siapa yang berhak
masuk dalam lima besar.Tapi tampa
melalui ter tertulis juga tidak
melanggar sepanjang masih ada tes
wawancaranya.Dari tes wawancara
inilah penguji yang notabene seorang
anggota KPU daerah bersangkutan
memberikan pertanyaan seputar
pengalaman kerja di bidang pemilu
dan pengetahuan umum tentang
kepemiluan beserta dengan UU dan
peraturan yang menjadi dasar dan
acuan dalam menyelenggarakan
pemilu. Sedikit yang mengganjal di
hatiku,bahwa ajang seleksi ini
merupakan wahana untuk melihat
kemampuan dan cara menjelaskan
tentang setiap pertanyaan yang di
ajukan oleh penguji ini.Tidak ada
indikator alias variabel yang jelas
dalam menentukan yang berhak untuk
lolos.Kenapa saya katakan demikian ?
Pertanyaan yang di ajukan cukup
datar-datar saja,tentang motivasi
menjadi anggota PPK,apakah
bersedia meluangkan waktunya dan
sederet lainnya menurutku
pertanyaan tersebut untuk kalangan
anak sekolah menengah saja pun bisa
menjawabnya.Tak ada pertanyaan
yang menjebak,tak ada pertanyaan
yang membutuhkan jawaban yang
harus menguras energi otak untuk
menjawabnya.Tak sama dengan
pertanyaan yang di ajukan pada saat
saya ujian meja di tingkat strata satu
dan pertanyaan menjebak dan
berbobot yang ditanyakan penguji
seperti pada saat kedua kalinya saya
di tes ujian meja di strata dua.Kalau
ada pertanyaan semisal kapan waktu
pilgub untuk provinsi tertentu
itu,kemudian peserta tes tak bisa
menjawabnya ,barangkali hal ini
menurutku kembali kepada kinerja
KPUD itu.Kenapa masyarakat belum
tahu.Apakah karena sosialisasinya
belum jalan atau belum optimal atau
memang belum di laksanakan
sosialisasi itu pada saat uji anggota
PPK.Bukankah tugasnya KPUD adalah
sosialisasi dengan jalan semisal pada
setiap kecamatan di pasang spanduk
atau baliho tentang waktu pilgub ini.
Terlepas dari itu dengan melihat
peserta yang lolos untuk
kecamatanku,memang ada beberapa
orang yang merupakan incumbent
alias orang yang telah menjadi
anggota PPK pada beberapa tingkat
pemilu tahun-tahun
sebelumnya.Mungkin dasar inilah
mereka di loloskan dengan melihat
dari segi pengalamannya.Dan itu ada
dua orang.Menurutku saat itu yang
dicari tinggallah tiga orang untuk
melengkapi komposisi ini.Ternyata
yang lolos tiga orang ini,satunya
berdasarkan pengalamannya di
PPS,satunya seorang PNS kepala
sekolah dasar mantan ketua TPS dan
satunya seorang yang tak punya
pengalaman menjadi penyelenggara
pemilu di tingkat mana pun,menurut
suatu sumber saat itu kalau tidak
bohong,entahlah,hanya Allah SWT
yang tahu.Tidak bermaksud
menyombongkan diri,penulis telah
beberapa kali menjadi anggota KPPS
dan telah tiga kali menjadi Ketua
KPPS atau ketua TPS pada berbagai
jenjang pemilu di tanah air ini.Namun
hal ini belumlah cukup untuk lolos
menjadi anggota PPK.Dari penguji
anggota KPUD itu ada hal yang di
anggapnya kurang dari setiap
jawaban saya saat itu atau ada faktor
X. Yang saya khawatirkan,tidak
menuduh mudah-mudahan opini
saya ini keliru adalah para peserta
yang lolos jadi anggota PPK itu adalah
orang-orang pilihan yang telah
memang di siapkan untuk berbuat
sesuatu yang di anggap
menguntungkan kandidat tertentu
peserta Pemilihan gubernur.Ataukah
merupakan orang titipan yang bisa di
ajak konpromi dalam setiap
mekanisme tahapan pemilu di pilgub
ini.Melihat nama-nama yang lolos
itu,ada dua orang yang terdaftar
dalam data base honorer kabupaten
yang unit kerjanya pada kantor
kelurahan.Lurah merupakan
perpanjangan tangan pemerintah di
tingkat bawah berjenjang dari Bupati
dan camat.Bukan rahasia umum
ketika ada kebijakan dari atas
biasanya jenjang pemerintahan di
bawah akan merasa bersalah atau
takut melanggar kebijakan ini.Hal ini
juga terkait dengan faktor
kepentingan.Ketika kandidat yang di
dukung menang jelas akan
memberikan kontribusi kepada orang-
orang yang telah melakukan kebijakan
ini tadi.Dengan kata lain untuk
memenangkan pertarungan,perlu di
siapkan strategi serta visi dan misi
mulai sekarang dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang
ada. Anggota lain yang lolos yang dua
orang adalah PNS .Satunya sebagai
guru pada sekolah menengah dan ini
termasuk yang incumbent,tenaga dan
pengalamannya masih diperlukan
mengingat dia juga berstatus sebagai
suami dari perempuan yang
kesehariannya sebagai PNS pejabat
teras pada sebuah Kantor
kecamatan.Kantor kecamatan masih
bersinergi dengan
pemerintahan.Satunya seorang kepala
sekolah dasar,menurutku notabene
sebagai seorang kepala sekolah mesti
banyak yang pekerjaan administrasi
yang harus di tuntaskan.Mulai dari
mengatur para guru-guru
bawahannya,mengelola dana
BOS,dana gratis dan serta dana
rutin.Mana lagi waktu yang terpakai
untuk mengikuti setiap pertemuan
atau rapat antar kepala sekolah dan
itu adalah sesuatu yang pasti.Kegiatan
ekstra kurikuler semisal kegiatan
pramuka dll.Saya bertanya-tanya
bagaimana peserta ini menjawab
pertanyaan penguji KPUD ini ketika
ditanya bagaimana mengatur
waktunya untuk menjadi anggota
PPK.Sedangkan saya yang nota bene
mengajar Cuma dua hari dalam
seminggu begitu dicecar pertanyaan
bagaimana bisa membagi waktu ketika
terpilih jadi bagian dari
PPK.Mungkinkah ada waktunya yang
maksimal di PPK untuk orang seperti
ini.Jangan sampai ada prinsipnya
mengatakan dalam bahasa Bugis
IPATUJUI MANENGNGI JAMA-
JAMANGNGE (semua pekerjaan yang
ada dikerjakan semua ).Menurutku
kalau seperti ini prinsipnya pasti ada
pekerjaan lain yang tak tuntas
dikerjakan.Bagaiamana kalau ada
agenda yang bersamaan dan tak
boleh diwakili?.Pasti berabe kan !.
Faktanya kepala sekolah ini
merupakan bawahan dari kepala
UPTD Pendidikan di kecamatan ini
dan merupakan kawan baik. Uniknya
kepala UPTD Pendidikan ini juga
mendaftar sebagai bagian dari PPK di
kecamatan berdomisilinya di
kecamatan tetangga dan dinyatakan
lolos juga. Selidik punya selidik Kepala
UPTD ini mempunyai anggota
keluarga di lembaga KPUD kabupaten
ini.Apakah ada benang merah di
antara semua ini Wallahu Alam,hanya
Allah yang tahu.Bagi pemangku
jabatan tertentu akan dipertanyakan
netralitasnya ketika mendapatkan “
wejangan” dari atasannya.Hal itu
adalah lumrah di republik ini. Kembali
kepada penentu keputusan yang
berhak jadi bagian dari PPK itu adalah
KPUD.Jika apa yang telah terjadi di
kecamatanku ini sebagian benar
bahwa yang telah di rekrut adalah
orang-orang yang dipersiapkan
memang untuk pilgub ini maka saya
hanya bisa mengurut dada kalau
penilaian dan penjurian selama ini
terkesan subjektif.Namun jika ini
adalah kesilapan saya dalam beropini
anggaplah ini curhatan hati dari
seorang yang tak lolos.Entah
bagaimana menilai hasil tes
wawancara kami karena pengetesan
satu persatu.Akan lain hasilnya ketika
semua hasil wawancara teman-teman
peserta itu direkam kemudian setelah
ada pengumumannya kita bisa
mendengarkan hasil wawancara
mereka yang telah dinyatakan
lolos.Jadi kita yang tak lolos bisa
memberikan penilaian baik dan
buruknya jawaban mereka dan
mendengarkan petuah dari penguji
anggota KPUD ini tentang jawaban
yang seharusnya baik dan benar.Jadi
kita bisa menilai dan membandingkan
jawaban kita ini dengan
jawabanmereka yang telah lolos. Jadi
kita tak perlu curiga lagi dan berburuk
sangka kepada penguji KPUD ini
tentang nilai kita,dan kita pun tidak
merasa tak puas lagi mendengar
peenjelasan penguji KPUD ini yang
berlindung kepada bahwa nilai kita
memang di bawah mereka yang telah
lolos ini.Akan susah kita
mengklarifikasi ketika kita telah di
skak mati bahwa nilai kita memang
tak lebih baik dari mereka yang lolos
jika tak ada indikator dan variabel
serta bukti yang akurat dan jelas
mengenai penilaian ini.Beda ketika
ada tes tertulisnya dan nilai kita
dipublikasikan. Ini adalah torehan hati
dan opini pribadi,jika benar cukuplah
dibenarkan dalam hati jikalau salah ya
sudahla tak usah di
perpanjang,karena hati ini telah puas
ketika telah ditorehkan dalam kalimat
dan ini adalah ekspresi kebebasan
dalam mengeluarkan pendapat dan
itu di jamin Undang-undang sama
dengan para penyelenggara pemilu
yang senjatanya hanyalah undang-
undang.Bravo.
Pemilihan Gubernur Jatim 29 Agustus 2013
02 Agst 2012 21:12:07| Politik | Penulis : Fiqih Arfani
Surabaya - Pemilihan Gubernur Jawa Timur akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2013 beserta empat Pemilihan Kepala Daerah yakni, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Mojokerto.

"Di empat kota tersebut akan digelar Pilkada setempat bersamaan dengan Pilgub Jatim. Tidak beda dengan Pilkada 2008, yang mana empat kota itu juga serentak dengan Pilgub," ujar Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis malam.

Keputusan ini diambil setelah KPU Jatim beserta KPU di empat kota itu menggelar rapat di Kantor KPU Kediri, hari ini yang berlangsung hingga malam hari. Dalam kesepakatan diputuskan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan Pilkada di empat kota beserta Pilgub Jatim.

Kepastian waktu Pilgub ini sekaligus mementahkan wacana yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri bahwasannya Pilgub Jatim akan ditunda pada 2015 atau setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

"Dalam wacana tersebut kan alasan utamanya karena digelar enam bulan sebelum Pileg. Nah, Agustus belum masuk masa enam bulan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses Pileg maupun Pilpres," kata dia.

Dengan demikian, KPU Jatim dalam waktu dekat ini sudah harus bekerja ekstra keras menghadapi proses pesta demokrasi lima tahunan terbesar di Jatim tersebut. Dari jalan Pilgub, masyarakat berhak menentukan siapa pemimpinnya selama lima tahun ke depan.

Nadjib Hamid mengatakan, pada 29 Agustus 2013 disepakati karena saat itu sudah tidak memasuki masa Ramadhan dan usai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam pengambilan keputusan, tidak ada yang keberatan dan semua setuju. Hal ini juga menghindari adanya Penjabat Sementara (Pjs) yang dikhawatirkan tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Lagipula wacana Kemendagri tidak bisa menjadi nyata tanpa Undang-Undang, minimal Perpu," katanya.

Hanya saja, jika dalam setahun ini pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengikat, seperti Undang-Undang atau Perpu yang isinya membatalkan waktu pelaksanaan Pilgub Jatim maka dipastikan Pilgub akan turut tertunda.

Terlepas dari hal itu, KPU Jatim pada tahapan pertama, sudah akan memulainya enam bulan menjelang waktu pelaksanaan. Sehingga pada Februari 2013, KPU sudah memasuki tahapan persiapan, seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Selanjutnya, tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan pasangan yang akan maju, masa kampanye. Kemudian tahap pelaksanaan pemungutan suara, serta pascapelaksanaan, yakni penghitungan hasil suara hingga pelantikan pasangan calon gubernur terpilih.

Sementara itu, disinggung data pemilih yang akan dipergunakan untuk Pilgub Jatim, pihaknya mengaku masih menunggu selesainya KTP Elektronik di Jatim.

"Jika nantinya KTP Elektronik selesai maka bisa saja menggunakan data perekamannya, namun kalau tidak mencukupi waktunya maka tetap menggunakan data lama," jelas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut. (*)
Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur diperkirakan dimulai bulan Pebruari mendatang.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan pemilihan Gubernur akan digelar tanggal 29 Agustus 2013. Maju dari jadwal sebelumnya karena mepet dengan pelaksanaan PEMILU Legeslatif.

Sesuai aturan, pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya digelar enam bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga tahapannya digelar bulan Pebruari 2013 mendatang.
   
Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti kapan tanggal pelaksanaannya, karena masih menunggu jadwal dari KPU Propinsi JATIM. Saat ini KPU Propinsi Jawa Timur masih fokus membahas anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Gogot memperkirakan tahapan pertama yang akan dilakukan KPU Kabupaten-Kota adalah merekrut penyelenggara PEMILU di tingkat kecamatan dan desa, serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari PEMKAB Jember. (Hafit)
Peserta wawancara dipanggil menurut nomor tes sudah yang mereka terima sebelumnya. Dalam tes ini, masing-masing peserta diwajibkan untuk menghadapi lima komissioner KPU Kab. Lumajang secara bergantian. Para komissioner mengaku, akan melaksanakan tugas ini dengan sangat profesional, untuk mendapatkan calon PPK yang memiliki integritas, loyalitas dan profesional, serta tidak meninggalkan asas pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)
materi tes tulis yang diberikan ke calon anggota PPK tersebut meliputi pengetahuan perundang-undangan tentang pemilu dan pengetahuan lainnya. ”Jumlah soal yang diberikan hanya 50 soal,” jelasnya. Dijelaskan Zaini, dari 267 peserta tes tulis tersebut nantinya akan diambil 10 orang terbaik dari masing-masing kecamatan.
OLEOLANGRESTO.COM- KPUD seluruh Jawa Timur,  meragukan undang-undang pilkada yang baru tidak demokratis dan kredibel. Salah satu aturannya anggota kpud boleh dari partai. Hal itu disampaikan anggota kpud seluruh jawa timur di gedung PKP-RI  Bangkalan.

Anggota KPUD seluruh Jawa Timur, meragukan undang-undang nomor 15 tahun 2011,  yang merupakan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2007,  tentang penyelenggaraan pemilu.Salah satu aturan dalam undang -undang yang baru tersebut, anggota KPUD boleh dari partai, asalkan mengundurkan diri saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPUD. Hal itu bertolak belakang dengan undang- undang sebelumnya yang menyatakan anggota kpud berasal dari luar partai atau minimal lima tahun tidak aktif di partai. Anggota KPUD juga menyesalkan, jika anggota yang lolos menjadi anggota KPUD membawa pesan sponsor dari partainya.

 “Apakah undang-undang ini cukup kredibel karena untuk menjadi anggota KPU misalkan dia anggota partai dia cukup  mengundurkan diri pada saat mendaftrakan diri sebagai anggota KPU, apakah kira-kira ini lebih mendukung proses demokrasi yang substantive atau tidak,” ungkap Andri Dewanto, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur kepada Wartawan di PKP-RI  Bangkalan, Selasa(15/11)

KPUD seluruh Jawa Timur,  juga mempertanyakan aturan yang menyatakan pemilu kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara langsung, namun secara demokratis dan hanya pemilihan gubernur yang secara langsung. Hasil diskusi panel di Bangkalan ini akan disampaikan ke anggota DPR-RI sebagai bentuk keberatan atas isi undang-undang nomor 15 tahun 2011.(Dien)

ughgghvgv


Begitu berat lolos untuk menjadi
anggota PPK ( Panitia pemilihan
Kecamatan ) untuk pilgub tahun
2013,opiniku saat ini. Hal ini berdasar
pada seleksi untuk merekrut anggota
PPK yang pada kesempatan saat itu
belum ada garis tangan untuk
merasakan nuansa pesta demokrasi
pada tataran panitia di tingkat
kecamatan.Dari sepuluh peserta yang
di tes untuk kecamatanku hanya lima
orang yang bisa mengisi formasi PPK
kecamatan alias lima orang yang
harus lulus dan yang limanya harus
tersingkir dulu alias gigit jari.
Indikator atau variabel untuk
menyatakan seseorang peserta
dinyatakan lulus adalah melalui
seleksi dengan cara tes
wawancara.Pada aturannya tes untuk
menguji peserta PPK itu harus
dengan tes tertulis kemudian
dilanjutkan dengan tes
wawancara.Dari penilaian inilah nilai
keseluruhan di total untuk
menentukan siapa-siapa yang berhak
masuk dalam lima besar.Tapi tampa
melalui ter tertulis juga tidak
melanggar sepanjang masih ada tes
wawancaranya.Dari tes wawancara
inilah penguji yang notabene seorang
anggota KPU daerah bersangkutan
memberikan pertanyaan seputar
pengalaman kerja di bidang pemilu
dan pengetahuan umum tentang
kepemiluan beserta dengan UU dan
peraturan yang menjadi dasar dan
acuan dalam menyelenggarakan
pemilu. Sedikit yang mengganjal di
hatiku,bahwa ajang seleksi ini
merupakan wahana untuk melihat
kemampuan dan cara menjelaskan
tentang setiap pertanyaan yang di
ajukan oleh penguji ini.Tidak ada
indikator alias variabel yang jelas
dalam menentukan yang berhak untuk
lolos.Kenapa saya katakan demikian ?
Pertanyaan yang di ajukan cukup
datar-datar saja,tentang motivasi
menjadi anggota PPK,apakah
bersedia meluangkan waktunya dan
sederet lainnya menurutku
pertanyaan tersebut untuk kalangan
anak sekolah menengah saja pun bisa
menjawabnya.Tak ada pertanyaan
yang menjebak,tak ada pertanyaan
yang membutuhkan jawaban yang
harus menguras energi otak untuk
menjawabnya.Tak sama dengan
pertanyaan yang di ajukan pada saat
saya ujian meja di tingkat strata satu
dan pertanyaan menjebak dan
berbobot yang ditanyakan penguji
seperti pada saat kedua kalinya saya
di tes ujian meja di strata dua.Kalau
ada pertanyaan semisal kapan waktu
pilgub untuk provinsi tertentu
itu,kemudian peserta tes tak bisa
menjawabnya ,barangkali hal ini
menurutku kembali kepada kinerja
KPUD itu.Kenapa masyarakat belum
tahu.Apakah karena sosialisasinya
belum jalan atau belum optimal atau
memang belum di laksanakan
sosialisasi itu pada saat uji anggota
PPK.Bukankah tugasnya KPUD adalah
sosialisasi dengan jalan semisal pada
setiap kecamatan di pasang spanduk
atau baliho tentang waktu pilgub ini.
Terlepas dari itu dengan melihat
peserta yang lolos untuk
kecamatanku,memang ada beberapa
orang yang merupakan incumbent
alias orang yang telah menjadi
anggota PPK pada beberapa tingkat
pemilu tahun-tahun
sebelumnya.Mungkin dasar inilah
mereka di loloskan dengan melihat
dari segi pengalamannya.Dan itu ada
dua orang.Menurutku saat itu yang
dicari tinggallah tiga orang untuk
melengkapi komposisi ini.Ternyata
yang lolos tiga orang ini,satunya
berdasarkan pengalamannya di
PPS,satunya seorang PNS kepala
sekolah dasar mantan ketua TPS dan
satunya seorang yang tak punya
pengalaman menjadi penyelenggara
pemilu di tingkat mana pun,menurut
suatu sumber saat itu kalau tidak
bohong,entahlah,hanya Allah SWT
yang tahu.Tidak bermaksud
menyombongkan diri,penulis telah
beberapa kali menjadi anggota KPPS
dan telah tiga kali menjadi Ketua
KPPS atau ketua TPS pada berbagai
jenjang pemilu di tanah air ini.Namun
hal ini belumlah cukup untuk lolos
menjadi anggota PPK.Dari penguji
anggota KPUD itu ada hal yang di
anggapnya kurang dari setiap
jawaban saya saat itu atau ada faktor
X. Yang saya khawatirkan,tidak
menuduh mudah-mudahan opini
saya ini keliru adalah para peserta
yang lolos jadi anggota PPK itu adalah
orang-orang pilihan yang telah
memang di siapkan untuk berbuat
sesuatu yang di anggap
menguntungkan kandidat tertentu
peserta Pemilihan gubernur.Ataukah
merupakan orang titipan yang bisa di
ajak konpromi dalam setiap
mekanisme tahapan pemilu di pilgub
ini.Melihat nama-nama yang lolos
itu,ada dua orang yang terdaftar
dalam data base honorer kabupaten
yang unit kerjanya pada kantor
kelurahan.Lurah merupakan
perpanjangan tangan pemerintah di
tingkat bawah berjenjang dari Bupati
dan camat.Bukan rahasia umum
ketika ada kebijakan dari atas
biasanya jenjang pemerintahan di
bawah akan merasa bersalah atau
takut melanggar kebijakan ini.Hal ini
juga terkait dengan faktor
kepentingan.Ketika kandidat yang di
dukung menang jelas akan
memberikan kontribusi kepada orang-
orang yang telah melakukan kebijakan
ini tadi.Dengan kata lain untuk
memenangkan pertarungan,perlu di
siapkan strategi serta visi dan misi
mulai sekarang dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang
ada. Anggota lain yang lolos yang dua
orang adalah PNS .Satunya sebagai
guru pada sekolah menengah dan ini
termasuk yang incumbent,tenaga dan
pengalamannya masih diperlukan
mengingat dia juga berstatus sebagai
suami dari perempuan yang
kesehariannya sebagai PNS pejabat
teras pada sebuah Kantor
kecamatan.Kantor kecamatan masih
bersinergi dengan
pemerintahan.Satunya seorang kepala
sekolah dasar,menurutku notabene
sebagai seorang kepala sekolah mesti
banyak yang pekerjaan administrasi
yang harus di tuntaskan.Mulai dari
mengatur para guru-guru
bawahannya,mengelola dana
BOS,dana gratis dan serta dana
rutin.Mana lagi waktu yang terpakai
untuk mengikuti setiap pertemuan
atau rapat antar kepala sekolah dan
itu adalah sesuatu yang pasti.Kegiatan
ekstra kurikuler semisal kegiatan
pramuka dll.Saya bertanya-tanya
bagaimana peserta ini menjawab
pertanyaan penguji KPUD ini ketika
ditanya bagaimana mengatur
waktunya untuk menjadi anggota
PPK.Sedangkan saya yang nota bene
mengajar Cuma dua hari dalam
seminggu begitu dicecar pertanyaan
bagaimana bisa membagi waktu ketika
terpilih jadi bagian dari
PPK.Mungkinkah ada waktunya yang
maksimal di PPK untuk orang seperti
ini.Jangan sampai ada prinsipnya
mengatakan dalam bahasa Bugis
IPATUJUI MANENGNGI JAMA-
JAMANGNGE (semua pekerjaan yang
ada dikerjakan semua ).Menurutku
kalau seperti ini prinsipnya pasti ada
pekerjaan lain yang tak tuntas
dikerjakan.Bagaiamana kalau ada
agenda yang bersamaan dan tak
boleh diwakili?.Pasti berabe kan !.
Faktanya kepala sekolah ini
merupakan bawahan dari kepala
UPTD Pendidikan di kecamatan ini
dan merupakan kawan baik. Uniknya
kepala UPTD Pendidikan ini juga
mendaftar sebagai bagian dari PPK di
kecamatan berdomisilinya di
kecamatan tetangga dan dinyatakan
lolos juga. Selidik punya selidik Kepala
UPTD ini mempunyai anggota
keluarga di lembaga KPUD kabupaten
ini.Apakah ada benang merah di
antara semua ini Wallahu Alam,hanya
Allah yang tahu.Bagi pemangku
jabatan tertentu akan dipertanyakan
netralitasnya ketika mendapatkan “
wejangan” dari atasannya.Hal itu
adalah lumrah di republik ini. Kembali
kepada penentu keputusan yang
berhak jadi bagian dari PPK itu adalah
KPUD.Jika apa yang telah terjadi di
kecamatanku ini sebagian benar
bahwa yang telah di rekrut adalah
orang-orang yang dipersiapkan
memang untuk pilgub ini maka saya
hanya bisa mengurut dada kalau
penilaian dan penjurian selama ini
terkesan subjektif.Namun jika ini
adalah kesilapan saya dalam beropini
anggaplah ini curhatan hati dari
seorang yang tak lolos.Entah
bagaimana menilai hasil tes
wawancara kami karena pengetesan
satu persatu.Akan lain hasilnya ketika
semua hasil wawancara teman-teman
peserta itu direkam kemudian setelah
ada pengumumannya kita bisa
mendengarkan hasil wawancara
mereka yang telah dinyatakan
lolos.Jadi kita yang tak lolos bisa
memberikan penilaian baik dan
buruknya jawaban mereka dan
mendengarkan petuah dari penguji
anggota KPUD ini tentang jawaban
yang seharusnya baik dan benar.Jadi
kita bisa menilai dan membandingkan
jawaban kita ini dengan
jawabanmereka yang telah lolos. Jadi
kita tak perlu curiga lagi dan berburuk
sangka kepada penguji KPUD ini
tentang nilai kita,dan kita pun tidak
merasa tak puas lagi mendengar
peenjelasan penguji KPUD ini yang
berlindung kepada bahwa nilai kita
memang di bawah mereka yang telah
lolos ini.Akan susah kita
mengklarifikasi ketika kita telah di
skak mati bahwa nilai kita memang
tak lebih baik dari mereka yang lolos
jika tak ada indikator dan variabel
serta bukti yang akurat dan jelas
mengenai penilaian ini.Beda ketika
ada tes tertulisnya dan nilai kita
dipublikasikan. Ini adalah torehan hati
dan opini pribadi,jika benar cukuplah
dibenarkan dalam hati jikalau salah ya
sudahla tak usah di
perpanjang,karena hati ini telah puas
ketika telah ditorehkan dalam kalimat
dan ini adalah ekspresi kebebasan
dalam mengeluarkan pendapat dan
itu di jamin Undang-undang sama
dengan para penyelenggara pemilu
yang senjatanya hanyalah undang-
undang.Bravo.
Pemilihan Gubernur Jatim 29 Agustus 2013
02 Agst 2012 21:12:07| Politik | Penulis : Fiqih Arfani
Surabaya - Pemilihan Gubernur Jawa Timur akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2013 beserta empat Pemilihan Kepala Daerah yakni, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Mojokerto.

"Di empat kota tersebut akan digelar Pilkada setempat bersamaan dengan Pilgub Jatim. Tidak beda dengan Pilkada 2008, yang mana empat kota itu juga serentak dengan Pilgub," ujar Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis malam.

Keputusan ini diambil setelah KPU Jatim beserta KPU di empat kota itu menggelar rapat di Kantor KPU Kediri, hari ini yang berlangsung hingga malam hari. Dalam kesepakatan diputuskan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan Pilkada di empat kota beserta Pilgub Jatim.

Kepastian waktu Pilgub ini sekaligus mementahkan wacana yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri bahwasannya Pilgub Jatim akan ditunda pada 2015 atau setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

"Dalam wacana tersebut kan alasan utamanya karena digelar enam bulan sebelum Pileg. Nah, Agustus belum masuk masa enam bulan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses Pileg maupun Pilpres," kata dia.

Dengan demikian, KPU Jatim dalam waktu dekat ini sudah harus bekerja ekstra keras menghadapi proses pesta demokrasi lima tahunan terbesar di Jatim tersebut. Dari jalan Pilgub, masyarakat berhak menentukan siapa pemimpinnya selama lima tahun ke depan.

Nadjib Hamid mengatakan, pada 29 Agustus 2013 disepakati karena saat itu sudah tidak memasuki masa Ramadhan dan usai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam pengambilan keputusan, tidak ada yang keberatan dan semua setuju. Hal ini juga menghindari adanya Penjabat Sementara (Pjs) yang dikhawatirkan tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Lagipula wacana Kemendagri tidak bisa menjadi nyata tanpa Undang-Undang, minimal Perpu," katanya.

Hanya saja, jika dalam setahun ini pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengikat, seperti Undang-Undang atau Perpu yang isinya membatalkan waktu pelaksanaan Pilgub Jatim maka dipastikan Pilgub akan turut tertunda.

Terlepas dari hal itu, KPU Jatim pada tahapan pertama, sudah akan memulainya enam bulan menjelang waktu pelaksanaan. Sehingga pada Februari 2013, KPU sudah memasuki tahapan persiapan, seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Selanjutnya, tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan pasangan yang akan maju, masa kampanye. Kemudian tahap pelaksanaan pemungutan suara, serta pascapelaksanaan, yakni penghitungan hasil suara hingga pelantikan pasangan calon gubernur terpilih.

Sementara itu, disinggung data pemilih yang akan dipergunakan untuk Pilgub Jatim, pihaknya mengaku masih menunggu selesainya KTP Elektronik di Jatim.

"Jika nantinya KTP Elektronik selesai maka bisa saja menggunakan data perekamannya, namun kalau tidak mencukupi waktunya maka tetap menggunakan data lama," jelas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut. (*)
Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur diperkirakan dimulai bulan Pebruari mendatang.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan pemilihan Gubernur akan digelar tanggal 29 Agustus 2013. Maju dari jadwal sebelumnya karena mepet dengan pelaksanaan PEMILU Legeslatif.

Sesuai aturan, pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya digelar enam bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga tahapannya digelar bulan Pebruari 2013 mendatang.
   
Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti kapan tanggal pelaksanaannya, karena masih menunggu jadwal dari KPU Propinsi JATIM. Saat ini KPU Propinsi Jawa Timur masih fokus membahas anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Gogot memperkirakan tahapan pertama yang akan dilakukan KPU Kabupaten-Kota adalah merekrut penyelenggara PEMILU di tingkat kecamatan dan desa, serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari PEMKAB Jember. (Hafit)
Peserta wawancara dipanggil menurut nomor tes sudah yang mereka terima sebelumnya. Dalam tes ini, masing-masing peserta diwajibkan untuk menghadapi lima komissioner KPU Kab. Lumajang secara bergantian. Para komissioner mengaku, akan melaksanakan tugas ini dengan sangat profesional, untuk mendapatkan calon PPK yang memiliki integritas, loyalitas dan profesional, serta tidak meninggalkan asas pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)
materi tes tulis yang diberikan ke calon anggota PPK tersebut meliputi pengetahuan perundang-undangan tentang pemilu dan pengetahuan lainnya. ”Jumlah soal yang diberikan hanya 50 soal,” jelasnya. Dijelaskan Zaini, dari 267 peserta tes tulis tersebut nantinya akan diambil 10 orang terbaik dari masing-masing kecamatan.
OLEOLANGRESTO.COM- KPUD seluruh Jawa Timur,  meragukan undang-undang pilkada yang baru tidak demokratis dan kredibel. Salah satu aturannya anggota kpud boleh dari partai. Hal itu disampaikan anggota kpud seluruh jawa timur di gedung PKP-RI  Bangkalan.

Anggota KPUD seluruh Jawa Timur, meragukan undang-undang nomor 15 tahun 2011,  yang merupakan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2007,  tentang penyelenggaraan pemilu.Salah satu aturan dalam undang -undang yang baru tersebut, anggota KPUD boleh dari partai, asalkan mengundurkan diri saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPUD. Hal itu bertolak belakang dengan undang- undang sebelumnya yang menyatakan anggota kpud berasal dari luar partai atau minimal lima tahun tidak aktif di partai. Anggota KPUD juga menyesalkan, jika anggota yang lolos menjadi anggota KPUD membawa pesan sponsor dari partainya.

 “Apakah undang-undang ini cukup kredibel karena untuk menjadi anggota KPU misalkan dia anggota partai dia cukup  mengundurkan diri pada saat mendaftrakan diri sebagai anggota KPU, apakah kira-kira ini lebih mendukung proses demokrasi yang substantive atau tidak,” ungkap Andri Dewanto, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur kepada Wartawan di PKP-RI  Bangkalan, Selasa(15/11)

KPUD seluruh Jawa Timur,  juga mempertanyakan aturan yang menyatakan pemilu kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara langsung, namun secara demokratis dan hanya pemilihan gubernur yang secara langsung. Hasil diskusi panel di Bangkalan ini akan disampaikan ke anggota DPR-RI sebagai bentuk keberatan atas isi undang-undang nomor 15 tahun 2011.(Dien)


Begitu berat lolos untuk menjadi
anggota PPK ( Panitia pemilihan
Kecamatan ) untuk pilgub tahun
2013,opiniku saat ini. Hal ini berdasar
pada seleksi untuk merekrut anggota
PPK yang pada kesempatan saat itu
belum ada garis tangan untuk
merasakan nuansa pesta demokrasi
pada tataran panitia di tingkat
kecamatan.Dari sepuluh peserta yang
di tes untuk kecamatanku hanya lima
orang yang bisa mengisi formasi PPK
kecamatan alias lima orang yang
harus lulus dan yang limanya harus
tersingkir dulu alias gigit jari.
Indikator atau variabel untuk
menyatakan seseorang peserta
dinyatakan lulus adalah melalui
seleksi dengan cara tes
wawancara.Pada aturannya tes untuk
menguji peserta PPK itu harus
dengan tes tertulis kemudian
dilanjutkan dengan tes
wawancara.Dari penilaian inilah nilai
keseluruhan di total untuk
menentukan siapa-siapa yang berhak
masuk dalam lima besar.Tapi tampa
melalui ter tertulis juga tidak
melanggar sepanjang masih ada tes
wawancaranya.Dari tes wawancara
inilah penguji yang notabene seorang
anggota KPU daerah bersangkutan
memberikan pertanyaan seputar
pengalaman kerja di bidang pemilu
dan pengetahuan umum tentang
kepemiluan beserta dengan UU dan
peraturan yang menjadi dasar dan
acuan dalam menyelenggarakan
pemilu. Sedikit yang mengganjal di
hatiku,bahwa ajang seleksi ini
merupakan wahana untuk melihat
kemampuan dan cara menjelaskan
tentang setiap pertanyaan yang di
ajukan oleh penguji ini.Tidak ada
indikator alias variabel yang jelas
dalam menentukan yang berhak untuk
lolos.Kenapa saya katakan demikian ?
Pertanyaan yang di ajukan cukup
datar-datar saja,tentang motivasi
menjadi anggota PPK,apakah
bersedia meluangkan waktunya dan
sederet lainnya menurutku
pertanyaan tersebut untuk kalangan
anak sekolah menengah saja pun bisa
menjawabnya.Tak ada pertanyaan
yang menjebak,tak ada pertanyaan
yang membutuhkan jawaban yang
harus menguras energi otak untuk
menjawabnya.Tak sama dengan
pertanyaan yang di ajukan pada saat
saya ujian meja di tingkat strata satu
dan pertanyaan menjebak dan
berbobot yang ditanyakan penguji
seperti pada saat kedua kalinya saya
di tes ujian meja di strata dua.Kalau
ada pertanyaan semisal kapan waktu
pilgub untuk provinsi tertentu
itu,kemudian peserta tes tak bisa
menjawabnya ,barangkali hal ini
menurutku kembali kepada kinerja
KPUD itu.Kenapa masyarakat belum
tahu.Apakah karena sosialisasinya
belum jalan atau belum optimal atau
memang belum di laksanakan
sosialisasi itu pada saat uji anggota
PPK.Bukankah tugasnya KPUD adalah
sosialisasi dengan jalan semisal pada
setiap kecamatan di pasang spanduk
atau baliho tentang waktu pilgub ini.
Terlepas dari itu dengan melihat
peserta yang lolos untuk
kecamatanku,memang ada beberapa
orang yang merupakan incumbent
alias orang yang telah menjadi
anggota PPK pada beberapa tingkat
pemilu tahun-tahun
sebelumnya.Mungkin dasar inilah
mereka di loloskan dengan melihat
dari segi pengalamannya.Dan itu ada
dua orang.Menurutku saat itu yang
dicari tinggallah tiga orang untuk
melengkapi komposisi ini.Ternyata
yang lolos tiga orang ini,satunya
berdasarkan pengalamannya di
PPS,satunya seorang PNS kepala
sekolah dasar mantan ketua TPS dan
satunya seorang yang tak punya
pengalaman menjadi penyelenggara
pemilu di tingkat mana pun,menurut
suatu sumber saat itu kalau tidak
bohong,entahlah,hanya Allah SWT
yang tahu.Tidak bermaksud
menyombongkan diri,penulis telah
beberapa kali menjadi anggota KPPS
dan telah tiga kali menjadi Ketua
KPPS atau ketua TPS pada berbagai
jenjang pemilu di tanah air ini.Namun
hal ini belumlah cukup untuk lolos
menjadi anggota PPK.Dari penguji
anggota KPUD itu ada hal yang di
anggapnya kurang dari setiap
jawaban saya saat itu atau ada faktor
X. Yang saya khawatirkan,tidak
menuduh mudah-mudahan opini
saya ini keliru adalah para peserta
yang lolos jadi anggota PPK itu adalah
orang-orang pilihan yang telah
memang di siapkan untuk berbuat
sesuatu yang di anggap
menguntungkan kandidat tertentu
peserta Pemilihan gubernur.Ataukah
merupakan orang titipan yang bisa di
ajak konpromi dalam setiap
mekanisme tahapan pemilu di pilgub
ini.Melihat nama-nama yang lolos
itu,ada dua orang yang terdaftar
dalam data base honorer kabupaten
yang unit kerjanya pada kantor
kelurahan.Lurah merupakan
perpanjangan tangan pemerintah di
tingkat bawah berjenjang dari Bupati
dan camat.Bukan rahasia umum
ketika ada kebijakan dari atas
biasanya jenjang pemerintahan di
bawah akan merasa bersalah atau
takut melanggar kebijakan ini.Hal ini
juga terkait dengan faktor
kepentingan.Ketika kandidat yang di
dukung menang jelas akan
memberikan kontribusi kepada orang-
orang yang telah melakukan kebijakan
ini tadi.Dengan kata lain untuk
memenangkan pertarungan,perlu di
siapkan strategi serta visi dan misi
mulai sekarang dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang
ada. Anggota lain yang lolos yang dua
orang adalah PNS .Satunya sebagai
guru pada sekolah menengah dan ini
termasuk yang incumbent,tenaga dan
pengalamannya masih diperlukan
mengingat dia juga berstatus sebagai
suami dari perempuan yang
kesehariannya sebagai PNS pejabat
teras pada sebuah Kantor
kecamatan.Kantor kecamatan masih
bersinergi dengan
pemerintahan.Satunya seorang kepala
sekolah dasar,menurutku notabene
sebagai seorang kepala sekolah mesti
banyak yang pekerjaan administrasi
yang harus di tuntaskan.Mulai dari
mengatur para guru-guru
bawahannya,mengelola dana
BOS,dana gratis dan serta dana
rutin.Mana lagi waktu yang terpakai
untuk mengikuti setiap pertemuan
atau rapat antar kepala sekolah dan
itu adalah sesuatu yang pasti.Kegiatan
ekstra kurikuler semisal kegiatan
pramuka dll.Saya bertanya-tanya
bagaimana peserta ini menjawab
pertanyaan penguji KPUD ini ketika
ditanya bagaimana mengatur
waktunya untuk menjadi anggota
PPK.Sedangkan saya yang nota bene
mengajar Cuma dua hari dalam
seminggu begitu dicecar pertanyaan
bagaimana bisa membagi waktu ketika
terpilih jadi bagian dari
PPK.Mungkinkah ada waktunya yang
maksimal di PPK untuk orang seperti
ini.Jangan sampai ada prinsipnya
mengatakan dalam bahasa Bugis
IPATUJUI MANENGNGI JAMA-
JAMANGNGE (semua pekerjaan yang
ada dikerjakan semua ).Menurutku
kalau seperti ini prinsipnya pasti ada
pekerjaan lain yang tak tuntas
dikerjakan.Bagaiamana kalau ada
agenda yang bersamaan dan tak
boleh diwakili?.Pasti berabe kan !.
Faktanya kepala sekolah ini
merupakan bawahan dari kepala
UPTD Pendidikan di kecamatan ini
dan merupakan kawan baik. Uniknya
kepala UPTD Pendidikan ini juga
mendaftar sebagai bagian dari PPK di
kecamatan berdomisilinya di
kecamatan tetangga dan dinyatakan
lolos juga. Selidik punya selidik Kepala
UPTD ini mempunyai anggota
keluarga di lembaga KPUD kabupaten
ini.Apakah ada benang merah di
antara semua ini Wallahu Alam,hanya
Allah yang tahu.Bagi pemangku
jabatan tertentu akan dipertanyakan
netralitasnya ketika mendapatkan “
wejangan” dari atasannya.Hal itu
adalah lumrah di republik ini. Kembali
kepada penentu keputusan yang
berhak jadi bagian dari PPK itu adalah
KPUD.Jika apa yang telah terjadi di
kecamatanku ini sebagian benar
bahwa yang telah di rekrut adalah
orang-orang yang dipersiapkan
memang untuk pilgub ini maka saya
hanya bisa mengurut dada kalau
penilaian dan penjurian selama ini
terkesan subjektif.Namun jika ini
adalah kesilapan saya dalam beropini
anggaplah ini curhatan hati dari
seorang yang tak lolos.Entah
bagaimana menilai hasil tes
wawancara kami karena pengetesan
satu persatu.Akan lain hasilnya ketika
semua hasil wawancara teman-teman
peserta itu direkam kemudian setelah
ada pengumumannya kita bisa
mendengarkan hasil wawancara
mereka yang telah dinyatakan
lolos.Jadi kita yang tak lolos bisa
memberikan penilaian baik dan
buruknya jawaban mereka dan
mendengarkan petuah dari penguji
anggota KPUD ini tentang jawaban
yang seharusnya baik dan benar.Jadi
kita bisa menilai dan membandingkan
jawaban kita ini dengan
jawabanmereka yang telah lolos. Jadi
kita tak perlu curiga lagi dan berburuk
sangka kepada penguji KPUD ini
tentang nilai kita,dan kita pun tidak
merasa tak puas lagi mendengar
peenjelasan penguji KPUD ini yang
berlindung kepada bahwa nilai kita
memang di bawah mereka yang telah
lolos ini.Akan susah kita
mengklarifikasi ketika kita telah di
skak mati bahwa nilai kita memang
tak lebih baik dari mereka yang lolos
jika tak ada indikator dan variabel
serta bukti yang akurat dan jelas
mengenai penilaian ini.Beda ketika
ada tes tertulisnya dan nilai kita
dipublikasikan. Ini adalah torehan hati
dan opini pribadi,jika benar cukuplah
dibenarkan dalam hati jikalau salah ya
sudahla tak usah di
perpanjang,karena hati ini telah puas
ketika telah ditorehkan dalam kalimat
dan ini adalah ekspresi kebebasan
dalam mengeluarkan pendapat dan
itu di jamin Undang-undang sama
dengan para penyelenggara pemilu
yang senjatanya hanyalah undang-
undang.Bravo.
Pemilihan Gubernur Jatim 29 Agustus 2013
02 Agst 2012 21:12:07| Politik | Penulis : Fiqih Arfani
Surabaya - Pemilihan Gubernur Jawa Timur akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2013 beserta empat Pemilihan Kepala Daerah yakni, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun dan Kota Mojokerto.

"Di empat kota tersebut akan digelar Pilkada setempat bersamaan dengan Pilgub Jatim. Tidak beda dengan Pilkada 2008, yang mana empat kota itu juga serentak dengan Pilgub," ujar Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid, Kamis malam.

Keputusan ini diambil setelah KPU Jatim beserta KPU di empat kota itu menggelar rapat di Kantor KPU Kediri, hari ini yang berlangsung hingga malam hari. Dalam kesepakatan diputuskan penetapan tanggal dan waktu pelaksanaan Pilkada di empat kota beserta Pilgub Jatim.

Kepastian waktu Pilgub ini sekaligus mementahkan wacana yang dilontarkan Kementerian Dalam Negeri bahwasannya Pilgub Jatim akan ditunda pada 2015 atau setelah Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014.

"Dalam wacana tersebut kan alasan utamanya karena digelar enam bulan sebelum Pileg. Nah, Agustus belum masuk masa enam bulan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses Pileg maupun Pilpres," kata dia.

Dengan demikian, KPU Jatim dalam waktu dekat ini sudah harus bekerja ekstra keras menghadapi proses pesta demokrasi lima tahunan terbesar di Jatim tersebut. Dari jalan Pilgub, masyarakat berhak menentukan siapa pemimpinnya selama lima tahun ke depan.

Nadjib Hamid mengatakan, pada 29 Agustus 2013 disepakati karena saat itu sudah tidak memasuki masa Ramadhan dan usai pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dalam pengambilan keputusan, tidak ada yang keberatan dan semua setuju. Hal ini juga menghindari adanya Penjabat Sementara (Pjs) yang dikhawatirkan tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Lagipula wacana Kemendagri tidak bisa menjadi nyata tanpa Undang-Undang, minimal Perpu," katanya.

Hanya saja, jika dalam setahun ini pemerintah pusat mengeluarkan peraturan yang sifatnya mengikat, seperti Undang-Undang atau Perpu yang isinya membatalkan waktu pelaksanaan Pilgub Jatim maka dipastikan Pilgub akan turut tertunda.

Terlepas dari hal itu, KPU Jatim pada tahapan pertama, sudah akan memulainya enam bulan menjelang waktu pelaksanaan. Sehingga pada Februari 2013, KPU sudah memasuki tahapan persiapan, seperti perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).

Selanjutnya, tahap pemutakhiran data pemilih, pencalonan pasangan yang akan maju, masa kampanye. Kemudian tahap pelaksanaan pemungutan suara, serta pascapelaksanaan, yakni penghitungan hasil suara hingga pelantikan pasangan calon gubernur terpilih.

Sementara itu, disinggung data pemilih yang akan dipergunakan untuk Pilgub Jatim, pihaknya mengaku masih menunggu selesainya KTP Elektronik di Jatim.

"Jika nantinya KTP Elektronik selesai maka bisa saja menggunakan data perekamannya, namun kalau tidak mencukupi waktunya maka tetap menggunakan data lama," jelas Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim tersebut. (*)
Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur diperkirakan dimulai bulan Pebruari mendatang.
Menurut anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan pemilihan Gubernur akan digelar tanggal 29 Agustus 2013. Maju dari jadwal sebelumnya karena mepet dengan pelaksanaan PEMILU Legeslatif.

Sesuai aturan, pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya digelar enam bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga tahapannya digelar bulan Pebruari 2013 mendatang.
   
Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti kapan tanggal pelaksanaannya, karena masih menunggu jadwal dari KPU Propinsi JATIM. Saat ini KPU Propinsi Jawa Timur masih fokus membahas anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Gogot memperkirakan tahapan pertama yang akan dilakukan KPU Kabupaten-Kota adalah merekrut penyelenggara PEMILU di tingkat kecamatan dan desa, serta penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari PEMKAB Jember. (Hafit)
Peserta wawancara dipanggil menurut nomor tes sudah yang mereka terima sebelumnya. Dalam tes ini, masing-masing peserta diwajibkan untuk menghadapi lima komissioner KPU Kab. Lumajang secara bergantian. Para komissioner mengaku, akan melaksanakan tugas ini dengan sangat profesional, untuk mendapatkan calon PPK yang memiliki integritas, loyalitas dan profesional, serta tidak meninggalkan asas pemilu: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)
materi tes tulis yang diberikan ke calon anggota PPK tersebut meliputi pengetahuan perundang-undangan tentang pemilu dan pengetahuan lainnya. ”Jumlah soal yang diberikan hanya 50 soal,” jelasnya. Dijelaskan Zaini, dari 267 peserta tes tulis tersebut nantinya akan diambil 10 orang terbaik dari masing-masing kecamatan.
OLEOLANGRESTO.COM- KPUD seluruh Jawa Timur,  meragukan undang-undang pilkada yang baru tidak demokratis dan kredibel. Salah satu aturannya anggota kpud boleh dari partai. Hal itu disampaikan anggota kpud seluruh jawa timur di gedung PKP-RI  Bangkalan.

Anggota KPUD seluruh Jawa Timur, meragukan undang-undang nomor 15 tahun 2011,  yang merupakan revisi undang-undang nomor 22 tahun 2007,  tentang penyelenggaraan pemilu.Salah satu aturan dalam undang -undang yang baru tersebut, anggota KPUD boleh dari partai, asalkan mengundurkan diri saat mendaftarkan diri menjadi anggota KPUD. Hal itu bertolak belakang dengan undang- undang sebelumnya yang menyatakan anggota kpud berasal dari luar partai atau minimal lima tahun tidak aktif di partai. Anggota KPUD juga menyesalkan, jika anggota yang lolos menjadi anggota KPUD membawa pesan sponsor dari partainya.

 “Apakah undang-undang ini cukup kredibel karena untuk menjadi anggota KPU misalkan dia anggota partai dia cukup  mengundurkan diri pada saat mendaftrakan diri sebagai anggota KPU, apakah kira-kira ini lebih mendukung proses demokrasi yang substantive atau tidak,” ungkap Andri Dewanto, Ketua KPU Propinsi Jawa Timur kepada Wartawan di PKP-RI  Bangkalan, Selasa(15/11)

KPUD seluruh Jawa Timur,  juga mempertanyakan aturan yang menyatakan pemilu kepala daerah tidak lagi dilaksanakan secara langsung, namun secara demokratis dan hanya pemilihan gubernur yang secara langsung. Hasil diskusi panel di Bangkalan ini akan disampaikan ke anggota DPR-RI sebagai bentuk keberatan atas isi undang-undang nomor 15 tahun 2011.(Dien)